Dengan menggunakan layanan Raja Beli Emas, Anda menyetujui syarat dan ketentuan berikut.
Mohon baca dengan seksama sebelum melakukan transaksi.
Tentang Layanan Kami
Raja Beli Emas adalah layanan pembelian emas yang beroperasi di Indonesia.
Kami menyediakan platform bagi individu untuk menjual emas milik mereka secara aman,
transparan, dan profesional melalui outlet fisik kami.
Penting: Raja Beli Emas adalah layanan pembelian emas dari masyarakat.
Kami tidak menjual emas kepada konsumen.
Persyaratan Pengguna
Untuk menggunakan layanan kami, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:
- Berusia minimal 17 tahun atau telah memiliki KTP.
- Merupakan warga negara Indonesia atau pemegang izin tinggal yang sah.
- Memiliki identitas diri yang valid (KTP/SIM/Paspor).
- Merupakan pemilik sah atau mendapat kuasa tertulis dari pemilik emas yang akan dijual.
- Memiliki rekening bank atas nama sendiri untuk penerimaan pembayaran.
Proses Transaksi
Evaluasi Emas
- Evaluasi berat dan kadar kemurnian emas dilakukan secara gratis.
- Proses penilaian mengikuti standar BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
- Nasabah berhak menyaksikan seluruh proses penilaian secara langsung.
- Harga penawaran dihitung berdasarkan berat, kadar, kualitas, dan harga emas di pasar saat transaksi.
Penawaran Harga
- Harga penawaran berlaku selama proses transaksi berlangsung pada hari yang sama.
- Anda tidak wajib menerima penawaran dan dapat menolak tanpa biaya apa pun.
- Harga emas bersifat dinamis mengikuti pergerakan pasar global.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk melakukan transaksi, Anda perlu menyiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Buku rekening atau nomor rekening bank yang aktif.
- Emas yang akan dijual. Sertifikat tidak wajib, namun jika ada akan membantu proses penilaian.
Jaminan Keaslian Kepemilikan
Dengan menjual emas kepada kami, Anda menyatakan dan menjamin bahwa:
- Emas yang dijual adalah milik Anda secara sah.
- Emas tidak sedang dalam sengketa, digadaikan, atau dijadikan jaminan pihak lain.
- Emas tidak diperoleh melalui cara-cara yang melanggar hukum.
Raja Beli Emas berhak menolak transaksi apabila terdapat indikasi kepemilikan yang tidak sah
atau jika dokumen tidak dapat diverifikasi.
Kepatuhan Anti Pencucian Uang (APU/PPT)
Kewajiban Pelaporan: Sesuai peraturan PPATK, transaksi di atas nilai tertentu
wajib dilaporkan kepada otoritas yang berwenang. Raja Beli Emas beroperasi sesuai ketentuan
program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Kami berhak:
- Meminta dokumen pendukung tambahan untuk keperluan verifikasi.
- Menolak atau menunda transaksi yang mencurigakan.
- Melaporkan transaksi kepada PPATK sesuai kewajiban hukum.
Pembatalan Transaksi
- Transaksi yang telah selesai dan pembayaran telah ditransfer tidak dapat dibatalkan.
- Anda bebas membatalkan sebelum menyepakati harga penawaran, tanpa biaya apa pun.
- Raja Beli Emas berhak membatalkan transaksi jika ditemukan pelanggaran terhadap syarat ini.
Batasan Tanggung Jawab
Raja Beli Emas tidak bertanggung jawab atas:
- Kerugian yang timbul akibat fluktuasi harga emas setelah transaksi selesai.
- Ketidakakuratan informasi yang diberikan oleh nasabah.
- Gangguan layanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali kami (force majeure).
- Kerugian tidak langsung atau konsekuensial lainnya.
Penggunaan Website
Dengan menggunakan website rajabeliemas.com, Anda setuju untuk:
- Tidak menggunakan website untuk tujuan ilegal atau tidak sah.
- Tidak mencoba mengakses sistem atau data yang bukan hak Anda.
- Tidak menyebarkan konten yang merugikan, menyesatkan, atau melanggar hak pihak lain.
Kami berhak menangguhkan akses Anda jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan ini.
Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh konten pada website rajabeliemas.com, termasuk logo, teks, gambar,
dan desain, adalah milik Raja Beli Emas dan dilindungi oleh hukum hak cipta Indonesia.
Penggunaan tanpa izin tertulis dilarang.
Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi sengketa terkait layanan kami, langkah penyelesaian yang kami tempuh adalah:
-
Musyawarah – penyelesaian secara kekeluargaan melalui komunikasi langsung.
-
Mediasi – melalui lembaga mediasi yang disepakati bersama.
-
Pengadilan – jika musyawarah dan mediasi tidak berhasil, sengketa
diselesaikan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang di Indonesia.
Hukum yang Berlaku
Syarat dan ketentuan ini tunduk pada dan diinterpretasikan sesuai dengan hukum yang berlaku
di Republik Indonesia.
Perubahan Syarat dan Ketentuan
Raja Beli Emas berhak mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan akan berlaku
efektif sejak dipublikasikan di website kami. Penggunaan layanan kami setelah perubahan berarti
Anda menyetujui syarat dan ketentuan yang telah diperbarui.